SEJARAHONE.ID – BUMN minyak dan gas Indonesia lahir pada 10 Desember 1957 dengan nama PT Permina. Kelahiran PT Permina ini untuk menandai pemilikan usaha perminyakan secara nasional yang saat itu diusulkan oleh Kepala Staf Angkatan Bersenjata RI, Jenderal Nasution. Sebelum muncul PT Permina, eksploitasi tambang minyak dikelola oleh PT Exploitasi Tambang Minyak Sumatera (PT ETMSU) meliputi lapangan minyak yang dikelola Shell kurang lebih selama 70 tahun di wilayah Sumatera Utara dan Aceh.
Lapangan minyak Tambang Minyak Sumatera Utara (TMSU) diambil alih oleh pemerintah dan mengalami perubahan nama, dari awalnya PT EMTSU menjadi PT Permina.
Kemudian, Permina membeli semua saham Nederlandsche Nieuw Guines Petroleum Maatschappij (NNGPM), suatu perusahaan di Papua yang sahamnya dipegang oleh Shell, Stanvac, dan Caltex pada 1964. Setahun kemudian, PT Permina membeli semua aset Shell.
Tindakan tersebut merupakan langkah awal untuk pemekaran daerah Permina. Sementara itu dibentuk PT Pertamin dari bekas perusahaan yang sebagian besar modalnya dipegang Belanda, NIAM.
Seiring perkembangan zaman, perusahaan ini difokuskan untuk menangani pemasaran minyak dalam negeri, sementara Permina menangani produksi. Pertamina (Persero) Pada 1968, Permina bergabung dengan Pertamin dan menjadi PT Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina).
Tugasnya Permina menampung segala kegiatan manajemen dan eksplorasi perminyakan yang sebelumnya dilakukan terpisah oleh Pertamin dan Permina. Adapun Direktur Utama Pertamina dibantu oleh lima direktur yakni, produksi dan eksplorasi, administrasi dan keuangan, perkapalan, pembekalan dalam negeri, dan pengolahan dan petrokimia. Juga dibentuk Dewan Komisaris Pemerintah yang terdiri dari Menteri Pertambangan, Menteri Keuangan, Ketua Bappenas, dan ditambah dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Perindustrian.
Pada 1971, pemerintah mengatur peran Pertamina untuk menghasilkan dan mengolah migas dari ladang-ladang minyak serta menyediakan kebutuhan bahan bakar dan gas di Indonesia. Kemudian, di tahun 2001, pemerintah mengubah kedudukan Pertamina sehingga penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO) dilakukan melalui kegiatan usaha. Pada 2003, melalui PP No.31 Tahun 2003, perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara berubah nama Pertamina (Persero).
Dua tahun kemudian, Pertamina mengubah logo perusahaannnya yang semula bergambar kuda laut menjadi anak panah dengan warna dasar hijau, biru, dan merah. Logo baru ini merefleksikan unsur dinamis dan kepedulian lingkungan. Pada 2007, PT Pertamina (Persero) mengubah visi perusahaan yaitu, “Menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia”. Selanjutnya 2011, Pertamina menyempurnakan visinya “Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia”.
Pada pertengahan tahun 2012, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Pertamina menambah modal yang ditempatkan serta memperluas kegiatan usaha perusahaan. Kemudian, Menteri BUMN selaku RUPS saat itu menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pertamina dalam hal optimalisasi pemanfaat sumber daya, peningkatan modal ditempatkan dan diambil bagian oleh negara serta perbuatan-perbuatan Direksi yang memerlukan persetujuan tertulis Dewan Komisaris pada Desember 2015. Pada November 2016, perubahan Anggaran Dasar Pertamina kembali disetujui oleh Menteri BUMN.
Secara detail, sejarah Pertamina berdasarkan situs resmi Pertamina adalah sebagai berikut
1957
Pada 10 Desember 1957, perusahaan tersebut berubah nama menjadi PT Perusahaan Minyak Nasional, disingkat PERMINA. Tanggal ini diperingati sebagai lahirnya Pertamina hingga saat ini. Pada 1960, PT Permina berubah status menjadi Perusahaan Negara (PN) Permina. Kemudian, PN Permina bergabung dengan PN Pertamin menjadi PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) pada 20 Agustus 1968.
1971
Selanjutnya, melalui UU No.8 tahun 1971, pemerintah mengatur peran Pertamina untuk menghasilkan dan mengolah migas dari ladang-ladang minyak serta menyediakan kebutuhan bahan bakar dan gas di Indonesia. Kemudian melalui UU No.22 tahun 2001, pemerintah mengubah kedudukan Pertamina sehingga penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO) dilakukan melalui kegiatan usaha.
2003
Berdasarkan PP No.31 Tahun 2003 tanggal 18 Juni 2003, Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara berubah nama menjadi PT Pertamina (Persero) yang melakukan kegiatan usaha migas pada Sektor Hulu hingga Sektor Hilir. Pada 10 Desember 2005, Pertamina mengubah lambang kuda laut menjadi anak panah dengan warna dasar hijau, biru, dan merah yang merefleksikan unsur dinamis dan kepedulian lingkungan.
2006
Pada 20 Juli 2006, PT Pertamina (Persero) melakukan transformasi fundamental dan usaha Perusahaan. PT Pertamina (Persero) mengubah visi Perusahaan yaitu, “Menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia“ pada 10 Desember 2007. Kemudian tahun 2011, Pertamina menyempurnakan visinya, yaitu “Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia“. Melalui RUPSLB tanggal 19 Juli 2012, Pertamina menambah modal ditempatkan/disetor serta memperluas kegiatan usaha Perusahaan.
2015
Pada 14 Desember 2015, Menteri BUMN selaku RUPS menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pertamina dalam hal optimalisasi pemanfaatan sumber daya, peningkatan modal ditempatkan dan diambil bagian oleh negara serta perbuatan-perbuatan Direksi yang memerlukan persetujuan tertulis Dewan Komisaris. Perubahan ini telah dinyatakan pada Akta No.10 tanggal 11 Januari 2016, Notaris Lenny Janis Ishak, SH.
2016
Pada 24 November 2016, Menteri BUMN selaku RUPS sesuai dengan SK BUMN No. S-690/MBU/11/2016, menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pertamina terkait dengan komposisi Direksi dan Dewan Komisaris, kewenangan atas nama Direktur Utama, pembagian tugas dan wewenang Direksi, kehadiran rapat Direktur Utama dan Dewan Komisaris.